NEGARA
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan
yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya
demi ketertiban sosial.
Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori
Terbentuknya Negara
·
Teori Hukum Alam (Plato dan
Aristoteles)
·
Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan
Negara.
·
Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan
dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara
juga dapat terbentuk karena :
o
Penaklukan
o
Peleburan
o
Pemisahan diri
o
Pendudukan suatu wilayah
UNSUR
NEGARA
§ Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah
: Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.
Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut
Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut
Perjanjian Multilateral
Rakyat
: Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan
pemerintahan.
Pemerintah
: Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang
merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
§ Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure
dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan
: Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya.
Beberapa tujuan negara antara lain :
a.
Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b.
Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c.
Penyelenggaraan ketertiban hukum
d.
Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan
: Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan
melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan
kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari
rakyatnya.
Sifat
–sifat Kedaulatan
v Permanen
: Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
v Absolut
: Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
v Tidak
Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara
tidak dapat dibagi-bagi.
v Tidak
Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber
Kedaulatan
a. Teori
Kedaulatan Tuhan
Segala
sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan. Pemerintah wajib
menggunakan
kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori
Kedaulatan Rakyat
Pemerintah
diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas
nama
rakyat.
Tokoh
: Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. Teori
Kedaulatan Negara
Kedaulatan
dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya
sendiri.
Tokoh
: Jellineck, Paul Laband.
d. Teori
Kedaulatan Hukum
Kedudukan
dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdaulat.
BENTUK
NEGARA
Ø Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Negara
yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaannya atau pemerintahannya berada di
Pusat.
ü Bentuk
Negara Kesatuan
·
Negara dengan sistem sentralisasi
Segala
sesuatu dalam negara diatur langsung oleh pemerintah pusat
(+)
Berlakunya
peraturan yang sama di setiap wilayah negara
Penghasilan
daerah dapat digunakan untuk keperluan seluruh negara.
(-)
Menumpuknya
pekerjaan di pusat
Keterlambatan
keputusan dari Pusat
Ketidakcocokan
keputusan Pusat dengan keadaan Daerah
Rakyat
kurang mendapat kesempatan untuk bertanggung jawab terhadap daerahnya
·
Negara dengan sistem desentralisasi
Dearah
diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
·
Negara Serikat (Federasi)
Adanya
negara bagian di dalam suatu negara yang terjadi karena penggabungan beberapa
negara yang awalnya berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Kemudian bergabung dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif. Masing-masing
negara melepaskan kekuasaan dan menyerahkannya kepada Negara Federal. Kekuasaan
yang diserahkan, disebutkan satu persatu (Liminatif) dan hanya kekuasaan yang
disebut itulah yang diserahkan. Sehingga kekuasaan asli ada pada negara bagian.
Kekuasaan yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri,pertahanan negara
dan keuangan.
BENTUK
KENEGARAAN
Negara
Dominion : Bentuk ini hanya terdapat di lingkungan kerajaan Inggris. Negara
Dominion adalah semua Negara jajahan Inggris, dan tetap mengakui Raja Inggris
sebagai rajanya walaupun Negara tersebut sudah merdeka. Negara-negara tersebut
tergabung dalam “The British Commonwealth of Nations”.
Negara
Uni : Gabungan dua negara dengan satu kepala Negara.
Uni
Riil : Terjadi karena adanya perjanjian
Uni
Personil : Terjadi karena kebetulan
Negara
Protektorat : Negara yang berada di bawah perlindungan Negara lain.
Sifat-sifat
Negara
o
Memaksa, Negara mempunyai kekuasaan
untuk menggunakan kekerasan fisik secra legal agar tercapai ketertiban dan
mencegah timbulnya anarki.
o
Monopoli, Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
o
Sifat mencakup semua, Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Warga
Negara
Unsur
penting suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara
adalah semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara
tersebut dan tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan
manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami
suatu wilayah tertentu.
Menurut
Kansil , orang orang yang berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
I.
Penduduk : Orang-orang yang telah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut
dan diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
a. Warga
Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut
dan mengakui pemerintahannya sendiri.
b. Orang
Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
II.
Bukan penduduk : Orang yang berada
dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah Negara tersebut.
Asas
Kewarganegaraan
Kriteria
untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium
Kelahiran
a. Ius
Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius
Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di
mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara
tersebut.
Konflik
yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2
stelsel kewarganegaraan, yaitu :
§ Hak
Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
§ Hak
repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi
: Suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan lain.
Contoh Kasus Hubungan
antara Negara dengan Warga Negaranya : Teror Dunmay Kejahatan Berat
Tidak benar kata Saudara Charles Darwin di sini bahwa kasus
teror kepada Bunda Khadijah (BK) merupakan kejahatan sepele. Dengan nada
meremehkan dan sarkastik, Saudara Charles Darwin mengatakan kepolisian akan
ngakak dan cuek menerima laporan kasus ini. Penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik di dunia maya (dunmay) merupakan kejahatan berat. Buktinya, ancaman pidana
dalam Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) mencapai 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar.
Dengan ancaman pidana demikian maka pelakunya dapat ditahan.
Apalagi dalam kasus teror terhadap BK. Teror melalui pesan
tersebut sifatnya mengumbar kecabulan, serangan secara seksual dalam pengertian
tertulis, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sekaligus. Yang
mengakibatkan trauma psikologis. Karena itu, selain dapat dijerat dengan UU
ITE, kasus teror terhadap BK juga dapat dijerat dengan KUHP dan UU No 44 Tahun
2008 tentang Pornografi. Materi tulisan cabul dan eksploitasi seksual termasuk
kategori pornografi dengan ancaman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun
dan/atau pidana denda hingga Rp.6 miliar.
Berbeda halnya dengan pidana ringan yang kategori ancaman
pasalnya dibawah satu tahun. Pada pidana ringan demikian tersangka tidak dapat
ditahan. Dahulu, sebelum berlakunya UU ITE, penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik dalam KUHP memang bukan kejahatan berat. Hanya diancam pidana sembilan
bulan saja dan karenanya tersangkanya tidak dapat ditahan. Sekarang berbeda.
Berdasarkan UU ITE, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui dunia maya
merupakan kejahatan cukup berat. Salah satu rasionalnya karena dampaknya lebih
berat dan penyebarannya jauh lebih cepat di abad informasi ini.
Dalam konteks penanganan laporan di kepolisian, jangankan
pada kategori kejahatan, pada kategori pelanggaran (ringan) saja, kepolisian
tidak bisa berkutik kecuali menindaklanjuti laporan jika laporan tersebut
memiliki bukit permulaan yang cukup. Jika tidak maka kepolisian bisa terancam
diperkarakan baik secara etika di propam maupun secara keperdataan termasuk
praperadilan jika menghentikan penyidikan tanpa alasan yang kuat.
Dalam kasus BK, bukti permulaan itu sudah cukup, meliputi
data/informasi elektronik ditambah dengan laporan yang ada. Pendalaman
pembuktian lebih lanjut menjadi tugas negara cq. aparat kepolisian yang
berwenang. Untuk menelusuri subjek hukum atau person pelaku tidak harus satu
jalan dengan mengetahui IP Address saja. Melainkan juga dapat dengan semacam
“petunjuk”: persesuaian keterangan saksi-saksi, komentar, postingan artikel,
pesan inbox. Untuk mengungkap ini tidak sulit. Karena pelaku pesan teror
tersebut sudah pasti 100% oknum Kompasianer, baik baru jadi anggota maupun
anggota lama, namun dalam hal ini diduga kuat adalah anggota lama.
Tarok kata ada 160 ribu Kompasianer. Maka, calon
tersangkanya, setelah dilakukan investigasi, paling-paling bisa dihitung dengan
lima jari tangan. Nah, tinggal dipanggil saja lima orang tersebut untuk
didengar kesaksiannya. Jika kuat dugaan keterlibatan maka ybs akan “naik
pangkat” jadi tersangka. Bagaimana mengetahui identitas persis mereka calon tersangka
ini? Ya, dengan investigasi dan persesuaian “petunjuk” tadi. Orangnya akan
mengerucut pada identitas yang jelas. Selanjutnya tinggal dikejar di mana yang
bersangkutan tinggal, apakah di dalam negeri atau diluar negeri.
Di negara-negara yang menjalin hubungan diplomatik dengan
Indonesia biasanya berlaku asas resiprokal. Menurut asas ini, kedua negara
saling membantu timbal balik dalam proses hukum terhadap warga negaranya atau
ex warga negara yang melakukan kejahatan dan menimbulkan akibat hukum di Indonesia
atau bagi kepentingan Indonesia di negara satu sama lain. Cukup tersangka
dipanggil saja oleh aparat hukum negara setempat maka ybs akan mendapatkan
rangkaian kesulitan yang diperkirakan cukup signifikan, baik bagi diri pribadi
ybs maupun pekerjaan dan keluarganya. Setidaknya ybs akan mendapat sanksi
sosial. Apalagi jika proses hukumnya benar-benar ditindaklanjuti.
Akan menjadi batu ujian bagi aparat penegak hukum di
Indonesia, apakah Pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya berlaku pada orang tidak
bersalah seperti Prita Mulyasari ataukah berlaku pada sosok yang asli meneror
dengan menggunakan sarana elektronik di dunia maya. Kita tahu, kasus pertama
yang heboh dari penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah kasus Prita Mulyasari
vs Rumah Sakit Omni. Kali ini, andai kasus BK ini berlanjut, kepolisian akan
kembali mendapat tantangan dalam penegakan hukum.
No comments:
Post a Comment